Istilah Islam Nusantara agaknya ganjil didengar, sama dengan Islam
Malaysia, Islam Saudi, Islam Amerika, dan seterusnya, karena bukankah
Islam itu satu, dibangun di atas landasan yang satu, yaitu Alquran dan
Sunnah.
Memang betul Islam itu hanya satu dan memiliki landasan
yang satu, akan tetapi selain memiliki landasan nash-nash syariat
(Alquran dan Sunnah), Islam juga memiliki acuan maqāṣīd al-syarīʻah
(tujuan syariat). Maqāṣīd al-syarīʻah sendiri digali dari nash-nash
syariah melalui sekian istiqrāꞌ (penelitian).
Ulama kita zaman
dahulu sudah terlalu banyak yang mereka lakukan. Di antaranya adalah
melakukan penelitian dengan menjadikan nash-nash syariat, hukum-hukum
yang digali dari padanya, ʻillat-ʻillat dan hikmah-hikmahnya sebagai
obyek penelitian. Dari penelitian itu diperoleh kesimpulan bahwa di
balik aturan-aturan syariat ada tujuan yang hendak dicapai, yaitu
terwujudnya kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Kemaslahatan (maṣlaḥah) semakna dengan kebaikan dan kemanfaatan. Namun,
yang dimaksud dengan maslahat dalam konteks ini adalah kebaikan dan
kemanfaatan yang bernaung di bawah lima prinsip pokok (al-kulliyāt
al-khams), yaitu hifẓ al-dīn, hifẓ al-ʻaql, hifẓ al-nafs, hifẓ al-māl,
dan hifẓ al-ʻirḍ.
Ulama Uṣūl Fiqh membagi maslahat kepada tiga
bagian. Pertama, maslahat muʻtabarah, yaitu maslahat yang mendapat
apresiasi dari syariat melalui salah satu nashnya seperti kearifan dan
kebijakan dalam menjalankan dakwah islamiah.
Kedua, maslahat
mulgāh, yaitu maslahat yang diabaikan oleh syariat melalui salah satu
nashnya seperti menyamaratakan pembagian harta pusaka antara anak
laki-laki dan anak perempuan.
Ketiga, maslahat mursalah, yaitu
kemaslahatan yang terlepas dari dalil, yakni tidak memiliki acuan nash
khusus, baik yang mengapreasiasi maupun yang mengabaikannya seperti
pencatatan akad nikah.
Tujuan negara dalam Islam sejatinya
sejalan dengan tujuan syariat, yaitu terwujudnya keadilan dan kemakmuran
yang berketuhanan yang Maha Esa, negara yang memiliki dimensi
kemaslahatan duniawi dan ukhrawi seperti tersebut sesungguhnya sudah
memenuhi syarat untuk disebut negara khilāfah, sekurang-kurangnya
menurut konsep al-Mawardi. Dalam hal ini menurut beliau, “ ﺍﻻﻣﺎﻣﺔ ﻣﻮﺿﻮﻋﺔ
ﻟﺨﻼﻓﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻰ ﺣﺮﺍﺳﺔ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻴﺎﺳﺔ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ”/kepemimpinan Negara
diletakkan sebagai kelanjutan tugas kenabian dalam menjadi agama dan
mengatur dunia.
Maqāṣīd al-syarīʻah sekurang-kurangnya penting
Read more ...