Pages

Tampilkan postingan dengan label hakikat islam nusantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hakikat islam nusantara. Tampilkan semua postingan

MENEGUHKAN ISLAM NUSANTARA UNTUK PERADABAN INDONESIA DAN DUNIA

Selasa, 23 Juni 2015

Istilah Islam Nusantara agaknya ganjil didengar, sama dengan Islam Malaysia, Islam Saudi, Islam Amerika, dan seterusnya, karena bukankah Islam itu satu, dibangun di atas landasan yang satu, yaitu Alquran dan Sunnah.
Memang betul Islam itu hanya satu dan memiliki landasan yang satu, akan tetapi selain memiliki landasan nash-nash syariat (Alquran dan Sunnah), Islam juga memiliki acuan maqāṣīd al-syarīʻah (tujuan syariat). Maqāṣīd al-syarīʻah sendiri digali dari nash-nash syariah melalui sekian istiqrāꞌ (penelitian).
Ulama kita zaman dahulu sudah terlalu banyak yang mereka lakukan. Di antaranya adalah melakukan penelitian dengan menjadikan nash-nash syariat, hukum-hukum yang digali dari padanya, ʻillat-ʻillat dan hikmah-hikmahnya sebagai obyek penelitian. Dari penelitian itu diperoleh kesimpulan bahwa di balik aturan-aturan syariat ada tujuan yang hendak dicapai, yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Kemaslahatan (maṣlaḥah) semakna dengan kebaikan dan kemanfaatan. Namun, yang dimaksud dengan maslahat dalam konteks ini adalah kebaikan dan kemanfaatan yang bernaung di bawah lima prinsip pokok (al-kulliyāt al-khams), yaitu hifẓ al-dīn, hifẓ al-ʻaql, hifẓ al-nafs, hifẓ al-māl, dan hifẓ al-ʻirḍ.
Ulama Uṣūl Fiqh membagi maslahat kepada tiga bagian. Pertama, maslahat muʻtabarah, yaitu maslahat yang mendapat apresiasi dari syariat melalui salah satu nashnya seperti kearifan dan kebijakan dalam menjalankan dakwah islamiah.
Kedua, maslahat mulgāh, yaitu maslahat yang diabaikan oleh syariat melalui salah satu nashnya seperti menyamaratakan pembagian harta pusaka antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Ketiga, maslahat mursalah, yaitu kemaslahatan yang terlepas dari dalil, yakni tidak memiliki acuan nash khusus, baik yang mengapreasiasi maupun yang mengabaikannya seperti pencatatan akad nikah.
Tujuan negara dalam Islam sejatinya sejalan dengan tujuan syariat, yaitu terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang berketuhanan yang Maha Esa, negara yang memiliki dimensi kemaslahatan duniawi dan ukhrawi seperti tersebut sesungguhnya sudah memenuhi syarat untuk disebut negara khilāfah, sekurang-kurangnya menurut konsep al-Mawardi. Dalam hal ini menurut beliau, “ ﺍﻻﻣﺎﻣﺔ ﻣﻮﺿﻮﻋﺔ ﻟﺨﻼﻓﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻰ ﺣﺮﺍﺳﺔ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻴﺎﺳﺔ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ”/kepemimpinan Negara diletakkan sebagai kelanjutan tugas kenabian dalam menjadi agama dan mengatur dunia.
Maqāṣīd al-syarīʻah sekurang-kurangnya penting
Read more ...